Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Pustaka GFI
    • Podcast
    • Galeri
Logo Global Future Institute

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Teori Palsu dalam UUDUUD 1945 Palsu Memproduksi Kemiskinan Struktural

Rusman

Rusman·13 Januari 2026·2 menit baca

Bagikan
Teori Palsu dalam UUD 1945 Palsu Memproduksi Kemiskinan Struktural

Kontemplasi Kecil di Bulan Rajab

Jika Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945 dijalankan secara jujur, benar, amanah, konsekuen, dan tanpa tafsir menyimpang, maka pertumbuhan ekonomi semestinya berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan. Pasal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan manifesto ekonomi-politik bangsa ini, yakni:

“Menempatkan negara sebagai pengendali cabang-cabang produksi strategis dan menjadikan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama, bukan keuntungan segelintir elite.”

Namun dalam praktik, realitas berkata lain. Pertumbuhan ekonomi yang diklaim baik-baik saja justru paralel dengan ketimpangan yang semakin menganga. Indeks gini rasio membandel, kepemilikan aset terkonsentrasi, dan mayoritas rakyat hanya menjadi penonton dari angka-angka makro. Fakta ini bukan kebetulan, tapi konsekuensi langsung dari pengkhianatan struktural terhadap Pasal 33 yang secara brutal diubah melalui amandemen UUD 1945 (1999 – 2002).

Salah satu akar masalah utamanya adalah infiltrasi skema ekonomi neoliberal yang dibungkus dengan jargon-jargon teknokratis, khususnya teori trickle-down effect. Teori ini beranjak dari asumsi bahwa jika negara memanjakan pemilik modal melalui deregulasi, misalnya, atau lewat privatisasi, insentif pajak, dan liberalisasi pasar — maka kemakmuran akan “menetes” ke bawah. Tapi kenyataannya, yang menetes hanyalah remah, sementara kue ekonomi dikuasai oleh segelintir pihak di puncak piramida sosial. Bukannya trickle-down effect, yang berlangsung justru trickle-up effect.

Di sini, trickle-down effect terbukti sebagai klaim palsu yang populis. Ia menjanjikan kesejahteraanp rakyat, namun yang terjadi justru pemiskinan sistemik. Inilah kemiskinan struktural. Rakyat miskin justru karena faktor kebijakan itu sendiri. Upah ditekan demi “daya saing”, misalnya, atau sumber daya alam dilepas atas nama investasi, dan negara direduksi menjadi sekadar fasilitator pasar, bukan pelindung rakyat, apalagi pengendali pasar. Ini selaras dengan kritik Joseph Stiglitz yang menyebut bahwa pasar bebas tanpa koreksi negara hanya akan melahirkan kegagalan pasar (market failure) dan ketimpangan kronis.

Sesungguhnya, Pasal 33 menuntut pendekatan yang berlawanan: state-led development.” Negara hadir dan aktif mengelola sektor strategis, memastikan distribusi nilai tambah yang adil, serta melindungi ekonomi kerakyatan. Teori pembangunan struktural ala Ragnar Nurkse dan Albert Hirschman menegaskan bahwa pertumbuhan tidak akan otomatis merata tanpa intervensi sadar untuk membangun sektor produktif rakyat dan memutus ketergantungan pada modal besar.

Secara praktis, pengamalan Pasal 33 mensyaratkan:

Pertama, penguasaan negara atas SDA dan sektor vital, bukan sekadar regulasi simbolik;

Kedua, kebijakan industrialisasi berbasis nilai tambah domestik, bukan ekspor bahan mentah;

Ketiga, redistribusi melalui pajak progresif dan belanja sosial produktif, bukan subsidi korporasi;

Keempat, penguatan koperasi dan BUMN sebagai sokoguru ekonomi, sebagaimana amanat konstitusi;

Kelima, dan lain-lain.

Selama arah kebijakan masih tunduk pada logika neoliberal dan mitos trickle-down, pertumbuhan hanya indah di statistik, namun kosong dalam isi. Secara struktural fundamental, Pasal 33 sebenarnya tidak mandul — yang mandul itu di level struktural fungsional, tahap eksekusinya — terutama keberanian elit politik menjalankan secara benar, amanah, konsekuen dan konsisten. Dan jika tanpa perubahan signifikan, selama itu pula — kesejahteraan rakyat akan terus dikorbankan demi pertumbuhan semu.

Inilah kontemplasi kecil tentang teori palsu yang menghegemoni bahkan mendominasi dalam UUD 1945 produk amandemen (1999 – 2002), atau kerap diistilahkan oleh aktivis kebangsaan sebagai UUD palsu.

Terima kasih.

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Rusman

Editor

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaAntara Demokrasi, Oligarki dan Reformasi di IndonesiaSelanjutnyaGrand Design Disorientasi Ekonomi Indonesia: Memahami Watak Kolonial yang Terus Berevolusi

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Polarisasi Blok Indo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN
Analisis

Polarisasi Blok Indo-PasifikIndo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN

30 Agustus 2026 · 3 menit baca

Kita Butuh Mas Botok Sebagai Tokoh Rakyat
Analisis

Kita Butuh Mas BotokBotok Sebagai Tokoh Rakyat

29 Agustus 2026 · 10 menit baca

Demo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan
Analisis

Demo 27 AgustusDemo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan

27 Agustus 2026 · 2 menit baca

Terpopuler

  1. 01Rencana Merger Elnusa dan PDSI: Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo
  2. 02Redefinisi Paradoks untuk Dekonstruksi Derrida
  3. 03Ekonomi Politik NU dan Pesantren (Catatan Pasca Muktamar)
  4. 04Media Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?
  5. 05Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents