Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Pustaka GFI
    • Podcast
    • Galeri
Logo Global Future Institute

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Potret Bangsa Pasca Amandemen UUDAmandemen UUD 1945

Rusman

Rusman·27 April 2024·4 menit baca

Bagikan
Potret Bangsa Pasca Amandemen UUD 1945
Telaah Kecil atas Gimik Demi Bangsa dan Negara Siapapun Presiden RI, selama republik ini masih menggunakan UUD NRI 1945 produk amandemen (1999-2002) —kerap disebut UUD 2002— maka kalimat ‘demi bangsa dan negara’ hanya semata gimik (gimmick). “Omon-omon belaka”. Inilah asumsi keprihatinan yang melatarbelakangi telaah kecil ini. Kenapa demikian? Oleh sebab, rezim (maksudnya: sistem dan aturan)-nya memang menggiring rakyat agar tetap dalam ‘kebodohan’. Bahkan lebih sadis lagi, selain rakyat ‘dimiskinkan’ secara struktural supaya tetap menjadi ‘pasar’ dalam pemilihan umum (Pemilu), juga rezim kini cenderung menggelar karpet merah terhadap bisnis para oligarki setiap lima tahunan, baik oligarki politik, sosial budaya, terutama oligarki ekonomi. Bentuk dan contohnya seperti apa? Tak pelak, status MPR yang diturunkan dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi setingkat DPD, MA, BPK dan seterusnya, serta konsekuensi Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 alias UUD2002 yang berbunyi: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. Maka, dua hal di atas menimbulkan dampak langsung terhadap mekanisme sistem bernegara, antara lain: 1. Rakyat cq MPR selaku penjelmaan rakyat sekarang tak berdaulat. Tidak ada lagi kedaulatan rakyat. Kendati disuratkan pada Pasal 1 Ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Akan tetapi, dalam praktik tidak ada satu pun ayat yang membahasnya serta tidak ada penjelasan/keterangan bagaimana mekanisme kedaulatan rakyat harus dijalankan. Hal ini berbeda sewaktu MPR masih sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dimana mekanisme operasional dalam menjalankan kedaulatan rakyat sangat jelas. Terang benderang. Seperti memilih Presiden, misalnya, atau membuat GBHN dan lain-lain. Kedaulatan kini justru berada di tangan partai politik (Parpol) vide Pasal 6A Ayat (2); 2. Parpol merupakan pemegang saham (politik) satu-satunya di republik ini, contoh narasinya, usulan serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari negara berpenduduk 270-an juta jiwa hanya ditentukan oleh beberapa Ketua Parpol yang lolos di Senayan. Dan kerap, hanya terpilih dua, tiga, atau empat pasangan calon saja. Inilah narasi tersirat, bahwa kedaulatan rakyat telah dirampas oleh Parpol vide Pasal 6A Ayat (2). Melambung sejenak. Hasil penelitian Prof Kaelan di Laboratorium Pancasila, UGM, Jogja, terhadap UUD NRI 1945 produk amandemen alias UUD2002 menyatakan, bahwa amandemen empat kali (1999-2002) telah mengganti 97% isi UUD 1945 naskah asli, rumusan the Founding Fathers. Gila! Pemikiran para pendiri bangsa cuma disisakan 3% saja. Sedangkan pada Sidang Paripurna DPD RI 14 Juli 2023 terungkap, bahwa studi dan kajian akademik atas perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002, menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Sekali lagi, ini yang sesungguhnya terjadi. Pasca amandemen empat kali, UUD sekarang berubah menjadi individualis, liberal lagi kapitalistik karena menafikan local wisdom leluhur. Kembali ke clue telaah ini. Tatkala ada politisi, pejabat, atau siapapun mengatakan/bersumpah: ‘demi bangsa dan negara’. Pertanyaannya ialah, “Bagaimana ujud bangsa dan negara itu sendiri?” Jika ujud negara meliputi teritori, penduduk, pengakuan internasional dan lainnya, lantas ujud bangsa itu semacam apa? Tak lain, bangsa adalah wajah dari sebuah negara. Wajah negara – negara di Barat misalnya, tampilan (wajah)-nya cenderung ‘sepilis’ (sekuler, pluralis dan liberalis) dengan jargon individualisme sebagai titik pijak. Tak boleh dipungkiri, wajah (sepilis) seperti itulah yang kini melekat pada UUD 1945 produk amandemen. Sedangkan wajah asli warga Indonesia yang tepa selira, toleransi, gotong royong, cinta damai, guyub dan lain-lain kini diganti wajah intolerans, galak, ‘individualis’, ego, mudah dihasut dan lainnya. Memang belum ada penelitiannya, namun sejak republik tercinta ini menjalankan UUD2002, wajah asli negara (bangsa) ini telah dicorat-coret sedemikian rupa dengan beragam warna dan nilai-nilai impor yang justru bertentangan dengan local wisdom leluhur. Itu poin pokoknya. Maka tugas berat Presiden Terpilih usai dilantik 20 Oktober 2024 kelak, bukanlah memenuhi program makan siang gratis, misalnya, atau menyelesaikan tumpukan utang, penguatan rupiah terhadap dolar dst, itu tak keliru. Tidak salah. Tetapi, mengembalikan wajah negara sesuai bentuk aslinya justru lebih urgen, yakni kembali menjadi bangsa yang ramah, penuh toleransi, guyub, tepa selira, cinta damai dan lain-lain. Titik awal dari semua upaya di atas ialah kembali ke UUD 1945 naskah asli melalui teknik adendum. Artinya, adanya perubahan yang bersifat penguatan dan/atau penyempurnaan untuk menyikapi perubahan lingkungan strategis diletak pada adendum atau lampiran, sehingga naskah aslinya tetap utuh. Orisinal. Bentuk perubahan/penguatan/penyempurnaan, seperti bubarkan MK, misalnya, atau MK tetap dipertahankan namun dimasukkan dalam salah satu kamar di MA; atau, bubarkan KPK pada satu sisi, namun di sisi lain, ada penguatan independensi Kejagung dan Polri via Densus Antikorupsi; ataupun bubarkan jabatan Wamen biar tidak boros struktur; bubarkan DPD di satu sisi, sedang pada sisi lain ada perwakilan di DPR dari perorangan dan seterusnya. Ini sekedar contoh. Banyak hal lain yang perlu diperkuat dan disempurnakan atas nama perubahan, namun ditempatkan di adendum. Tanpa langkah awal kembali ke UUD 1945 sesuai naskah asli sebagai titik awal, percayalah, wajah negara (bangsa) ini akan tetap penuh corat-coret tak berkesudahan. Kenapa? Sebab, coretan-coretan tersebut justru berasal serta diciptakan oleh sistem politik (bernegara) itu sendiri. Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang dari rerumpun kembang sore dan bunga – bunga sedap malam. M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)
Rusman

Editor

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaKonflik Berkelamin Baru Di Abad Ke-21SelanjutnyaBanjul OIC Summit Mei 2024, Harus Menolak Status Ukraina Sebagai Peninjau Maupun Anggota

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Polarisasi Blok Indo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN
Analisis

Polarisasi Blok Indo-PasifikIndo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN

30 Agustus 2026 · 3 menit baca

Kita Butuh Mas Botok Sebagai Tokoh Rakyat
Analisis

Kita Butuh Mas BotokBotok Sebagai Tokoh Rakyat

29 Agustus 2026 · 10 menit baca

Demo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan
Analisis

Demo 27 AgustusDemo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan

27 Agustus 2026 · 2 menit baca

Terpopuler

  1. 01Rencana Merger Elnusa dan PDSI: Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo
  2. 02Redefinisi Paradoks untuk Dekonstruksi Derrida
  3. 03Ekonomi Politik NU dan Pesantren (Catatan Pasca Muktamar)
  4. 04Media Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?
  5. 05Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents