Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Pustaka GFI
    • Podcast
    • Galeri
Logo Global Future Institute

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Membaca Isu Penundaan PemiluPenundaan Pemilu dan Gerilya 2024

Rusman

Rusman·6 Maret 2023·4 menit baca

Bagikan
Membaca Isu Penundaan Pemilu dan Gerilya 2024
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan untuk tidak melaksanakan pemilu selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari semenjak putusan dibacakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023 atas gugatan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik. “Kita banding,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari. Putusan PN Jakpus cukup fenomenal di tengah memanasnya copras-capres jelang Pemilu 2024. Artinya, jika putusan PN tersebut dijalankan maka bakal tidak ada pemilu hingga 2025. Dengan kata lain, “Pemilu 2024 ditunda!” Menariknya, putusan PN Jakpus diketok (2/3) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materil masa jabatan presiden (28/2). Tok! Tok! (bunyi palu diketok) lalu isu kontroversi tentang perpanjangan masa jabatan presiden (tiga periode) pun bubar. MK menolak. Isu Jokowi tiga periode tutup layar. The end. Beberapa pakar Hukum Tata Negara (HTN) langsung bersahut-sahutan di ruang publik terkait putusan PN Jakpus di atas. Tak pelak, Denny Indrayana, Guru Besar HTN UGM menyatakan, “PN tak punya yuridiksi dan kompetensi untuk menunda Pemilu”. Putusan majelis hakim tak punya dasar, dan karenanya tak bisa dilaksanakan, kata Denny (2/3/2023). “Atas dasar itu, putusan PN Jakpus harus ditolak dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” pungkas Denny. Namun lain Denny, lain pula pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM). Poin pendapat Prof YIM lebih terurai, “Gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara”. Dalam perdata, sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Tidak menyangkut pihak lain. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA, sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes), ujar YIM. Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Jadi, kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus ‘mengganggu’ partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu. Pada hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan gugatan tak dapat diterima karena PN tidak berwenang mengadili perkara tersebut, pungkas Prof YIM. Menkopolhukam, Prof MMD, justru lebih menohok analoginya, “Putusan penundaan pemilu oleh PN ibarat peradilan militer memutus kasus perceraian”. Pertanyaan nakal muncul, apakah penundaan pemilu ala PN Jakpus kebetulan, dan terkait dengan Pemilu 2024? Jawabannya, “Ada! Terkait dengan Pemilu 2024, dan tidak ada kebetulan di muka bumi”. Dalam tulisan saya bertajuk: MEMBACA SKENARIO PEMILU MELALUI AGENDA 2024 diurai asumsi, bahwa Agenda 2024 adalah melanjutkan program infrastruktur Jokowi. Titik. Atas dasar asumsi tersebut, ada prakiraan tiga Skenario di 2024, antara lain: Skenario I: Jokowi tiga periode; Skenario II: Perpanjangan waktu jabatan presiden. Skenario ini memiliki konsekuensi penundaan pemilu sebagai langkah awal berdalih kegentingan memaksa ataupun ‘dipaksakan’; Skenario III: Tetap digelar Pemilu dan/atau pemilihan presiden (pilpres), tetapi dengan syarat bahwa kandidat pilihan Jokowi HARUS MENANG dalam rangka meneruskan program infrastruktur yang belum selesai termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Maka, dengan ditolaknya isu tiga periode oleh MK, Skenario I pun gugur. Jadi, tinggal dua skenario tersisa yakni Skenario II: ‘Perpanjangan waktu via tunda pemilu’; dan Skenario III: ‘Tetap digelar pilpres namun kandidat pilihan Jokowi harus menang’. Pertanyaan selidik, “Dari dua skenario yang tersisa, manakah skenario yang akan digelar pada 2024?” Hingga hari ini, kedua skenario baik penundaan pemilu (Skenario II) maupun digelar pilpres (skenario III) tetap berproses secara terstruktur, sistematis lagi masive. Dan penundaan pemilu ala PN Jakpus, diduga kuat merupakan manuver alias gerilya para pihak yang menginginkan program infrastruktur Jokowi terus berlanjut. Jadi, gejolak elitis dari kaum akademis tentang putusan PN Jakpus sebagaimana diurai sekilas di atas, seyogianya tidak menyoal sah atau ilegal putusan PN, boleh atau tidak — tetapi yang lebih utama adalah menyoal siapa power di balik Tim Hakim penundaan pemilu. Kenapa demikian? Agaknya, dalih kegentingan memaksa yang hendak dijadikan basis penundaan pemilu sudah terbaca publik, maka gerilya politik penundaan Pemilu 2024 melalui putusan PN. Dan dari balik jendela rumah, lamat-lamat kudengar intro lagu ‘Pantun Janda’ yang lagi viral: “Kuda mana, kuda mana tuan inginkan; kuda putih, kuda putih di dalam kandang; janda mana, janda mana tuan inginkan; janda putih, janda putih berambut panjang“.. Tamat M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Rusman

Editor

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaLingkaran Setan: “Siapa ‘Pemenang’ Dalam Konflik Ukraina?”SelanjutnyaAdakah Kedaulatan Rakyat Pasca Amandemen UUD 1945?

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Polarisasi Blok Indo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN
Analisis

Polarisasi Blok Indo-PasifikIndo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN

30 Agustus 2026 · 3 menit baca

Kita Butuh Mas Botok Sebagai Tokoh Rakyat
Analisis

Kita Butuh Mas BotokBotok Sebagai Tokoh Rakyat

29 Agustus 2026 · 10 menit baca

Demo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan
Analisis

Demo 27 AgustusDemo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan

27 Agustus 2026 · 2 menit baca

Terpopuler

  1. 01Rencana Merger Elnusa dan PDSI: Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo
  2. 02Redefinisi Paradoks untuk Dekonstruksi Derrida
  3. 03Ekonomi Politik NU dan Pesantren (Catatan Pasca Muktamar)
  4. 04Media Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?
  5. 05Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents