Membaca 8 (DELAPAN) Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dan Implikasinya


Tinjauan Singkat Konstitusi
Minggu kemarin, ada fenomena unik lagi menarik di publik. Dan implikasinya pun bergulir hingga kini. Apa pasal, sekitar 200-an pensiunan jenderal TNI plus kolonel dari tiga matra (AD, AU dan AL) yang menamakan diri Forum Purnawirawan Prajurit TNI, merilis Pernyataan Sikap yang terdiri atas 8 (delapan) poin ditujukan kepada MPR dan Presiden Prabowo Subianto. Cukup sangar dan bergetar baik isi tuntutan maupun dampaknya di satu sisi. Namun pada sisi lain, Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), termasuk PPAL (Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut) dan juga PPAU (Udara) —selaku organisasi resmi— yang mewadahi para pensiunan TNI justru ‘tak terlibat’ dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI tadi. Ini terlihat dari Pernyataan Sikap ketiga organisasi resmi pensiunan TNI (PPAD, PPAU dan PPAL) dimana inti sikapnya bahwa aktivitas Forum Purnawirawan bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh purnawirawan TNI. Ya, sepertinya PPAD, PPAL dan PPAU tidak mau ikut-ikut. Entah kenapa. Apakah karena Pernyataan Sikap forum purnawirawan di atas terlalu keras, menohok, atau karena faktor ‘tegak lurus’?
Inilah poin inti dari Delapan Pernyataan Sikap yang beredar di (media sosial) publik, antara lain:
Lantas, mana masalah hulunya?
Tak lain, masalah hulunya justru di poin ke-1 yakni Kembali ke UUD 1945 Asli. Retorika pembuktiannya sederhana, contoh:
- Kembali pada UUD 1945 Asli;
- Mendukung program kerja Kabinet MP, kecuali melanjutkan IKN;
- Menghentikan PSN PIK2, Rempang dan kasus-kasus serupa;
- Menghentikan TKA yang masuk ke NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negeri asalnya;
- Penertiban pengelolaan tambang berbasis Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945;
- Melakukan reshaffle terhadap menteri yang diduga korupsi dan masih terikat dengan kepentingan Presiden ke-7;
- Mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas di bawah Kemendagri;
- Pengusulan penggantian Wapres RI kepada MPR.
Lantas, mana masalah hulunya?
Tak lain, masalah hulunya justru di poin ke-1 yakni Kembali ke UUD 1945 Asli. Retorika pembuktiannya sederhana, contoh:
- Apabila MPR selaku Lembaga Tertinggi Negara membidani GBHN, maka siapapun elemen bangsa niscaya loyal terhadap program kerja kabinet sepanjang ia menjalankan GBHN;
- Apakah mungkin GBHN membidani PSN yang merugikan rakyat?
- Mungkinkah akan terpilih Gibran sebagai Wapres jika sistem pemilihan presiden dilakukan di MPR selaku Lembaga Tertinggi Negara?
- Dan lain-lain.

Rusman
Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.


