About UsBook ReviewsEditorialGalleryPodcastContact
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewYour Guide to World Affairs
  • Analysis
  • International
    • Southeast Asia
    • East Asia
    • South Asia
    • Central Asia
    • Australia
    • Middle East
    • Africa
    • Latin America
  • Geopolitics
  • Politics & Security
  • Economy & Business
  • Issues

    • Diplomacy
    • Law
    • Society
    • Culture
    • Environment
    • Science & Tech
    • Health

    Special Coverage

    • Profiles
    • Features
    • Media

    Channels

    • Book Reviews
    • GFI Library
    • Podcast
    • Gallery
Logo Global Future Institute

Published by

Global Future Institute (GFI)

A geopolitics and foreign-policy think tank, established 11 October 2007. The Global Review is its journalistic channel.

About GFI
The Global Review

Your Guide to World Affairs

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Institution

  • About Global Future Institute
  • GFI Board
  • Contact

Media

  • About Us
  • Editorial
  • Book Reviews
  • Gallery
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analysis

Verboden Voor Honden En InlandersHonden En Inlanders

Rusman

Rusman·16 March 2024·4 min read

Share
Verboden Voor Honden En Inlanders

Membaca Titik Krusial Kudeta Konstitusi 1999-2002

Amandemen/perubahan UUD 1945 yang paling brutal —katakanlah, itu ‘kudeta konstitusi’— menurut hemat penulis, berlangsung pada 3 (tiga) titik/area krusial dalam konstitusi. Ketiga area dimaksud kini berjalan simultan dengan intensitas berbeda, karena sah tertulis di UUD NRI 1945 Produk Amandemen (1999-2002).

Adapun tiga titik krusial tersebut antara lain:

Pertama, diturunkan status MPR dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi setingkat DPR, MK, BPK, Presiden dan lain-lain. Tersirat, itulah momen terhapusnya atau hilangnya Kedaulatan Rakyat digantikan oleh Kedaulatan Partai Politik (Parpol) vide Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945.

Kenapa demikian?

Sebab, MPR dulu penjelmaan rakyat, bisa membuat GBHN, memilih bahkan memberhentikan Presiden dst; kini tidak lagi memiliki kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang, Presiden dicalonkan oleh Parpol dan gabungan Parpol. Unsur lain tidak berwenang. Itu tersurat pada UUD Produk Amandemen. Padahal, yang merebut kemerdekaan tempo doeloe ialah rakyat, bukan siapa-siapa. Apalagi Parpol.

Pasca-amandemen UUD Naskah Asli, timbul tren perpolitikan di tanah air:

Tren ke-1. Parpol merupakan pemilik saham satu-satunya di republik. Maka konsekuensi logisnya terjadi ‘politisasi’ nyaris di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara teori, bila ‘politisasi’ diletak pada puncak segitiga sama kaki, maka dua kakinya adalah; 1) komersialisasi pihak kawan, 2) kriminalisasi terhadap oposisi (IN, 2002).

Komersialisasi pihak kawan, contohnya, ia dapat projek, atau diberi jabatan, previlege dan lain-lain; sedang kriminalisasi justru kebalikannya. Dicari-cari kesalahan bisnisnya, kalau perlu dimatikan, atau di-“KPK”-kan kiprah masa lalunya, dan lain-lain.

Tren ke-2. Kewenangan Presiden menjadi sangat besar lagi luas. Dan rakyat cq MPR tidak lagi berdaulat. Terbitnya Ketetapan/TAP MPR cuma joint session. Hanya untuk seremonial dan administratif, TAP MPR kini tak lagi bersifat regeling atau mengatur seperti sebelum amandemen. Apabila Presiden melakukan pelanggaran, proses pemakzulannya (Pasal 7A) menelan waktu lama dan cenderung mbulet. Apalagi, bila Parlemen dan MK dalam ‘genggam’ rezim kekuasaan, niscaya semua upaya pemakzulan berujung niskala. Buang-buang waktu percuma.

Titik Krusial Kedua, adanya perubahan —lebih tepat, penggantian— Pasal 6 Ayat (1) tentang Presiden ialah orang asli Indonesia diubah menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.

Artinya apa?

Kelak, Indonesia akan dipimpin oleh warga negara keturunan. Entah keturunan Libanon, ataupun China, Arab, Jerman, atau keturunan Afrika dan seterusnya. Ini bukan sikap rasisme dan unjuk sentimen. Tidak sama sekali. Indonesia bukanlah negara imigran seperti Australia, Amerika, atau Singapura, dimana penduduk asli justru terpinggirkan. Indonesia itu Negara Bangsa (Nation State). Bangsa yang membentuk negara. Negara merupakan sarana rakyat meraih tujuannya yakni Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Salah satu ciri Negara Bangsa, bahwa unsur penduduk asli lebih dominan dan mayoritas daripada kaum (imigran) pendatang.

Namun hari ini, tidak sedikit orang Indonesia asli —pribumi— menjadi Absentee of Lord. “Tuan Tanah yang tidak berpijak di tanahnya sendiri”. Bisa jadi, nanti justru menjadi jongos di negeri sendiri. Bahkan, bisa lebih nista lagi sebagaimana pernah terjadi di era penjajahan Belanda: “Verboden voor honden en inlanders“. Anjing dan pribumi dilarang masuk!

Titik Krusial Ketiga, ditambahkannya Ayat (4) dan (5) pada Pasal 33 UUD NRI 1945 Produk Amandemen (1999-2002). Bahwa ayat tambahan tadi, selain menganulir Ayat (3)-nya UUD Naskah Asli, juga menjadi pintu masuk bagi swasta dan/atau pihak asing memonopoli hajat hidup orang banyak, menguasai kekayaan alam, meliberalisasi sektor ekonomi dan perdagangan. Inilah survival of the fittest, kata Charles Darwin. Negara tidak hadir, karena dogmanya siapa kuat dia dapat. Free fight liberalism. Kebebasan tidak terkendali sehingga terjadi eksploitasi kaum (ekonomi) lemah. Yang kaya semakin kaya, yang miskin bertambah miskin. Ini dibuktikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Set Wapres RI, 2019, bahwa 1% orang Indonesia menguasai 50% aset nasional. Buset. Jadi, sisa 50% aset nasional lain jadi rebutan 99% penduduk? Sekali lagi, buset!

Pun demikian sewaktu Kunjungan Kerja Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, ke 34 provinsi dan 300-an kabupaten/kota kurun waktu 2021-2023, meskipun ada pembangunan infrastruktur di satu sisi, tetapi pada sisi lain — masih ditemukan hal-hal fundamental di daerah yakni ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Sungguh miris. Kemiskinan struktural lho, bukan kemiskinan natural ataupun kultural. Bahasa vulgar kemiskinan struktural ialah orang/rakyat menjadi miskin akibat kebijakan, alias ‘dimiskinkan’ oleh kebijakan. Retorika menggelitik muncul, “Bagaimana negara bakal sejahtera, sedang kebijakannya justru memiskinkan rakyat?”.

Demikianlah bacaan tentang kebrutalan Kudeta Konstitusi terhadap UUD 1945 rumusan the Founding Fathers, terutama di tiga area krusial di atas.

Catatan ini bukanlah kebenaran, apalagi bermaksud pembenaran. Tidak. Kami sangat menyadari, bahwa sesuatu yang dikatakan benar itu bergerak menurut sifat dan tuntutan zaman. Maka perubahan itu keniscayaan. Tan kena tinambak srana. Akan tetapi, selain daripada itu bahwa ‘kebenaran’ masih belum bisa dikatakan benar secara mutlak, sebab kebenaran hakiki bersumber dari Dia, Tuhan Yang Mahabenar (dengan segala firmanNya).

Marhaban Ya Ramadhan!

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Rusman

Editor

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

PreviousBagi Amerika Serikat, Demokrasi Berarti Memaksa Negara-Negara Sasaran Ramah Terhadap Globalisasi KorporasiNext“Kudeta Konstitusi”

More in Analysis

View all
Polarisasi Blok Indo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN
Analysis

Polarisasi Blok Indo-PasifikIndo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN

30 August 2026 · 3 min read

Kita Butuh Mas Botok Sebagai Tokoh Rakyat
Analysis

Kita Butuh Mas BotokBotok Sebagai Tokoh Rakyat

29 August 2026 · 10 min read

Demo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan
Analysis

Demo 27 AgustusDemo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan

27 August 2026 · 2 min read

Most Read

  1. 01Rencana Merger Elnusa dan PDSI: Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo
  2. 02Redefinisi Paradoks untuk Dekonstruksi Derrida
  3. 03Ekonomi Politik NU dan Pesantren (Catatan Pasca Muktamar)
  4. 04Media Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?
  5. 05Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik

Latest Podcasts

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

All podcasts

Book Reviews

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Featured book

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Read the review

Follow on Facebook

theglobal-review.com

2.147 followers

Like Page

Reference Network

The sources and partners we monitor, from official domestic institutions to analytical media across regions.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

International

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents