About UsBook ReviewsEditorialGalleryPodcastContact
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewYour Guide to World Affairs
  • Analysis
  • International
    • Southeast Asia
    • East Asia
    • South Asia
    • Central Asia
    • Australia
    • Middle East
    • Africa
    • Latin America
  • Geopolitics
  • Politics & Security
  • Economy & Business
  • Issues

    • Diplomacy
    • Law
    • Society
    • Culture
    • Environment
    • Science & Tech
    • Health

    Special Coverage

    • Profiles
    • Features
    • Media

    Channels

    • Book Reviews
    • GFI Library
    • Podcast
    • Gallery
Logo Global Future Institute

Published by

Global Future Institute (GFI)

A geopolitics and foreign-policy think tank, established 11 October 2007. The Global Review is its journalistic channel.

About GFI
The Global Review

Your Guide to World Affairs

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Institution

  • About Global Future Institute
  • GFI Board
  • Contact

Media

  • About Us
  • Editorial
  • Book Reviews
  • Gallery
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analysis

Melihat Praktik KedaulatanPraktik Kedaulatan Di Setiap Orde

Rusman

Rusman·24 February 2023·4 min read

Share
Melihat Praktik Kedaulatan Di Setiap Orde
Cerpen Kecil Geopolitik tentang Penanganan Orang Asing Hingga usia republik ini tiga/per empat abad lebih, belum ada satu pun era, orde, atau tatanan politik di republik tercinta yang menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Inilah premis dan/atau asumsi awal pada cerita pendek (cerpen) bernapas geopolitik. Persoalan utama ialah, kalau tidak berganti-ganti (trial and error) konstitusi sebagaimana dulu di era Bung Karno (BK); atau tafsir tunggal Pancasila ala Pak Harto yang konon represif lagi otoriter; paling ‘sadis’ dan tidak punya adab —menurut hemat penulis— justru penggantian konstitusi (UUD 1945) karya agung The Founding Fathers and Mothers sebanyak empat kali (1999, 2000, 2001 dan 2002) dibarengi drama absurd ‘jatuh cinta’-nya sebagian anak bangsa kepada si penjajah alias fenomena stockholm syndrom. Meski baru tiga era atau masa, namun episode alias babaknya nyaris lengkap. Ada babak coba-coba, ada episode tafsir tunggal alias bener e dewe, dan ada ‘babak penggantian’ karya agung para pendiri bangsa. Komplit. Semoga ke depan, narasi di tiga era sebelumnya menjadi rujukan utama untuk era ke-4 (orde pasca reformasi). Harapannya, tak ada lagi trial and error, tidak ada pula tafsir tunggal, dan tidak ada episode penggantian konstitusi. Amiin. Entah apa sebutan orde tersebut nantinya. Tak dapat dipungkiri, meskipun Indonesia sudah dipimpin tujuh presiden mulai dari BK, Soeharto, Habibie dan seterusnya sampai Jokowi, namun secara era, negeri ini baru menjalani ‘tiga orde’ sebagaimana diulas sekilas di atas yaitu orde lama, orde baru dan orde reformasi. Jika cermat melihat, sungguh unik bahwa antara orde yang satu dengan orde lain (penggantinya), bukan-lah kesinambungan tatanan politik atau berkelanjutan, yang terjadi justru antitesis yaitu pertentangan (yang benar-benar) antar-orde. Bahwa orde yang lahir merupakan hasil ‘pertentangan oposisi’ secara optimal melawan rezim yang sah. Setiap orde, selalu terbidani akibat pergolakan politik. Orde baru contohnya, adalah antitesis orde lama; pun demikian dengan orde reformasi merupakan antitesis dari orde baru. Nyaris tidak ada sintesis. Sintesis itu percampuran yang selaras, atau kelanjutan orde sebelumnya. Sekali lagi, orde demi orde bukanlah kesinambungan (sustainable), tetapi antitesis daripada tatanan politik sebelumnya. Retorika mencuat, apakah sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, hakiki (langkah) Indonesia itu ‘jalan di tempat’? Retorika memang tidak untuk dijawab. Kalaupun dijawab pun, tidak letterlijk seperti itu. Terlalu sarkas. Namun, retorika di atas bisa iya (benar), bisa juga keliru. Kenapa begitu, meski secara fisik terlihat ada (pembangunan) perubahan, namun secara nonfisik — jalan di tempat. Sebab, tiap-tiap orde saling menganulir. Setiap orde menihilkan jasa orde pendahulu. Mikul nduwur mendem jero hanya sekadar wacana. Ilustrasi ekstrim guna memotret perjalanan orde-orde dimaksud, ibarat perkembangan (maaf) orang idiot. Fisik terus bertumbuh, tetapi secara nonfisik (mental)-nya tetap, alias jalan di tempat. Terkait judul di atas, ada asumsi khusus pada perjalanan republik ini terkait kedaulatan negara khususnya penanganan orang asing: “Bahwa seburuk-buruknya orde lama dan orde baru dalam ‘menafsirkan’ Pancasila dan UUD 1945, namun kedua orde tidak pernah memobilisir orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia dalam waktu lama”. Apapun agenda dan alasan. Entah atas nama investasi asing, atau second home visa, demi pertumbuhan ekonomi, dan lain-lain. Kenapa? Usai Perang Dingin, jauh-jauh hari — geopolitik mengingatkan, bahwa memasuki abad ke-21 ancaman keamanan bukan berasal dari state actor (aktor negara), tetapi nonstate actors (aktor nonnegara). Seperti korporasi misalnya, atau kelompok lobi, person, dan lainnya. Dengan kata lain, banyak negara kini menerapkan strategi kuda troya, asymmetric war, jebakan utang (debt trap), proxy war, dan invasi-invasi senyap lain dalam mengimplementasikan ‘geostrategi’-nya lewat aktor nonnegara. Di bawah ini, sepintas digambarkan praktik kedaulatan di beberapa orde terkait penanganan orang asing. Dulu, di era BK ada isu politik cukup dahsyat terkait kedaulatan negara berupa pengusiran orang-orang asing (China) di Bumi Pertiwi. Peristiwa tersebut bermula dari Peraturan Pemerintah (PP) No 10/1959 tentang pelarangan warga China berdagang di bawah tingkat kabupaten. Sasaran PP ini sebenarnya WNA China, tetapi dampaknya meluas hingga mengimbas kepada semua warga keturunan (China) yang berdagang di desa. Tidak peduli mereka WNA atau WNI. Apakah implementasi PP 10/59 out of control? Nah, akibat imbas negatif PP 10/1959 meluas, ratusan ribu WNA dipulangkan ke negeri leluhurnya kecuali keturunan Arab dan Eropa. Apa boleh buat. Isu tersebut sempat menimbulkan ketegangan hubungan antara RRC-Indonesia, yang akhirnya dapat dirampungkan via perundingan antara BK dan Chou En Lai, PM China pada masanya, melalui Perjanjian Dwi Kewarganegaraan Indonesia-RRC yang berlaku 1960-1962. Dalam tempo dua tahun, masyarakat China di Indonesia memungkinkan memiliki dua kewarganegaraan, dan mereka bebas keluar masuk pada kedua negara serta berhak menjalankan usaha/bisnisnya. Akan tetapi, di awal orde baru berkuasa, perjanjian tersebut tidak dipakai lagi. Orang China yang masih memegang dwi kewarganegaraan dianggap stateless. Tidak diakui sebagai WNI. Itulah salah satu sikap geopolitik di era Pak Harto. Menginjak 1966-an ke atas, banyak masyarakat China menjalani proses naturalisasi. Dan pada tahun 1969, Perjanjian Dwi Kewarganegaraan pun secara resmi dicabut atau dibatalkan. Para stateless akan ditangkap, lalu diusir dari wilayah Indonesia. Pertanyaan sekarang, dengan berduyun-duyunnya TKA khususnya WNA China di orde reformasi kini, prakiraan apa yang bakal muncul apabila merujuk peristiwa pada orde-orde sebelumnya? Let them think let them decide! T a m a t M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Rusman

Editor

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

PreviousAdakah Kedaulatan Rakyat Pasca Amandemen UUD 1945?NextMembaca Skenario Pemilu Melalui Agenda 2024

More in Analysis

View all
Polarisasi Blok Indo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN
Analysis

Polarisasi Blok Indo-PasifikIndo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN

30 August 2026 · 3 min read

Kita Butuh Mas Botok Sebagai Tokoh Rakyat
Analysis

Kita Butuh Mas BotokBotok Sebagai Tokoh Rakyat

29 August 2026 · 10 min read

Demo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan
Analysis

Demo 27 AgustusDemo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan

27 August 2026 · 2 min read

Most Read

  1. 01Rencana Merger Elnusa dan PDSI: Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo
  2. 02Redefinisi Paradoks untuk Dekonstruksi Derrida
  3. 03Ekonomi Politik NU dan Pesantren (Catatan Pasca Muktamar)
  4. 04Media Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?
  5. 05Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik

Latest Podcasts

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

All podcasts

Book Reviews

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Featured book

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Read the review

Follow on Facebook

theglobal-review.com

2.147 followers

Like Page

Reference Network

The sources and partners we monitor, from official domestic institutions to analytical media across regions.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

International

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents