About UsBook ReviewsEditorialGalleryPodcastContact
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewYour Guide to World Affairs
  • Analysis
  • International
    • Southeast Asia
    • East Asia
    • South Asia
    • Central Asia
    • Australia
    • Middle East
    • Africa
    • Latin America
  • Geopolitics
  • Politics & Security
  • Economy & Business
  • Issues

    • Diplomacy
    • Law
    • Society
    • Culture
    • Environment
    • Science & Tech
    • Health

    Special Coverage

    • Profiles
    • Features
    • Media

    Channels

    • Book Reviews
    • GFI Library
    • Podcast
    • Gallery
Logo Global Future Institute

Published by

Global Future Institute (GFI)

A geopolitics and foreign-policy think tank, established 11 October 2007. The Global Review is its journalistic channel.

About GFI
The Global Review

Your Guide to World Affairs

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Institution

  • About Global Future Institute
  • GFI Board
  • Contact

Media

  • About Us
  • Editorial
  • Book Reviews
  • Gallery
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analysis

Contempt of Parliament Terhadap DPDDPD RI

Rusman

Rusman·7 February 2024·2 min read

Share
Contempt of Parliament Terhadap DPD RI
Telaah Kecil Konstitusi Di dunia hukum ada istilah contempt of court. Poin intinya, suatu perbuatan yang merendahkan wibawa, martabat dan kehormatan badan peradilan. “Penghinaan terhadap Pengadilan.” Ini delik, perbuatan yang dapat dihukum. Pertanyaannya, “Kenapa delik itu harus ada?” Sebab, kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri mutlak harus dilindungi oleh negara guna menemukan kebenaran dan keadilan. Begitu idealnya. Sangat pentingnya contempt of court bagi operasional penegakkan hukum, selain deliknya diatur dalam 15 pasal di KUHP (209, 210, 211, 212, 216, 217, 221, 222, 224, 231, 233, 242, 420, 422, 522), dua pasal di KUHAP (pasal 217 dan 218), dan juga pada aturan lainnya. Lain dunia hukum, lain pula di dunia politik. Contempt of Parliament ialah penghinaan terhadap parlemen. Yaitu pelanggaran yang menghalangi lembaga/badan legestatif dalam menjalankan fungsinya, atau menghalangi legislator manapun dalam menjalankan tugasnya. Unsur-unsur pokok keduanya nyaris sama. Intinya, bahwa perbuatan tersebut merendahkan wibawa, martabat dan kehormatan parlemen/lembaga dalam dinamika politik. Si pelaku bisa terkena delik, atau minimal dikenakan pelanggaran etik. Namun, praktik contempt of parliament di Indonesia masih ‘timbul tenggelam’. Entah kenapa. Mungkin kuatnya retorika dalam politik, misalnya, atau hukum permakluman, ataupun faktor kompromi dan seterusnya. Isu contempt of parliament paling populer di era reformasi yakni saat Gusdur mengatakan DPR seperti taman kanak-kanak. Seketika, parlemen pun tidak terima atas pernyataan Presiden yang merendahkan martabat DPR. Ucapan Gusdur menuai gejolak. Akan tetapi, toch tidak ada tindak lanjut atas penghinaan dimaksud. Ujungnya begitu-begitu saja. Berbeda dengan contempt of court, niscaya ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum sepanjang pihak korban (Pengadilan) melaporkan kejadian dimaksud. Beberapa hari yang lalu, digelar Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jumat (2/2/2024) bertema: ‘Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan’. Secara konstitusi, DPD RI berwenang menguji para calon presiden (capres) melalui delapan pertanyaan penting terkait isu daerah dan kebangsaan. Ya. Komite I DPD bertanya soal Otonomi Daerah; Komite II tentang Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan; Komite III bertanya tentang Kesejahteraan Sosial; Komite IV bertanya soal Fiskal Daerah; dan Ketua Kelompok DPD di MPR tentang Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, dan seterusnya. Namun, secara output niat mulia para senator kurang optimal. Dari ketiga capres yang diundang, hanya satu capres yang hadir (01), sedang kandidat lain tidak hadir dengan aneka alasan. Padahal, secara mekanisme — sarasehan di DPD RI bukanlah diskusi ataupun forum debat yang kerap saling menjatuhkan antara satu dan lainnya. Bukan. Sarasehan hanya tanya jawab guna menggali ‘isi kepala’ para capres. DPD benar-benar ingin memahami visi misi para capres soal daerah dan kebangsaan. Akibat ketidakhadiran dua capres lainnya (02 dan 03), secara tak sengaja, forum sarasehan di DPD justru menjadi panggung bagi capres 01. Kedepan, terutama bagi para elit dan rezim yang akan datang, seyogianya dapat merumuskan delik contempt of parliament secara riil agar bisa dioperasionalkan dalam penegakkan hukum. Kenapa? Sebab, membiarkan pelanggaran dan delik akan membuat perbuatan melawan hukum semakin kompetitif dan akumulatif. Demikianlah adanya, demikian sebaiknya. M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)
Rusman

Editor

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

PreviousAntara Petisi, Demokrasi Yang Terbunuh, dan Sistem KorupsiNextMembaca Perilaku Geopolitik Abad Ke-21 Melalui Clue Lokal

More in Analysis

View all
Polarisasi Blok Indo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN
Analysis

Polarisasi Blok Indo-PasifikIndo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN

30 August 2026 · 3 min read

Kita Butuh Mas Botok Sebagai Tokoh Rakyat
Analysis

Kita Butuh Mas BotokBotok Sebagai Tokoh Rakyat

29 August 2026 · 10 min read

Demo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan
Analysis

Demo 27 AgustusDemo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan

27 August 2026 · 2 min read

Most Read

  1. 01Rencana Merger Elnusa dan PDSI: Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo
  2. 02Redefinisi Paradoks untuk Dekonstruksi Derrida
  3. 03Ekonomi Politik NU dan Pesantren (Catatan Pasca Muktamar)
  4. 04Media Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?
  5. 05Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik

Latest Podcasts

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

All podcasts

Book Reviews

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Featured book

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Read the review

Follow on Facebook

theglobal-review.com

2.147 followers

Like Page

Reference Network

The sources and partners we monitor, from official domestic institutions to analytical media across regions.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

International

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents