Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Pustaka GFI
    • Podcast
    • Galeri
Logo Global Future Institute

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Hukum

DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap HakimTeror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan)

Rusman

Rusman·7 November 2025·3 menit baca

Bagikan
DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan)

“Terbakarnya” rumah hakim Pengadillan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum DePA-RI ( Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut.

Untuk diketahui, hakim Khamozaro Waruwu saat ini menjadi ketua majelis hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Peristiwa ini tentu sangat disayangkan, selain karena tindakan teror adalah bertentangan dengan hak asasi manusia juga karena pemerintahan Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, tengah gencar menyampaikan tekad kuat untuk memberantas korupsi, yang dibahasakannya secara hiperbola akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.

Peristiwa teror terhadap hakim ini tidak boleh ditoleransi. Kejadian ini harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim, sehingga para hakim dapat bekerja secara independen dan profesional.

Tentu, “peran” dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan/mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya.

Peristiwa teror di atas juga harus menjadi “vitamin penyemangat” bagi para hakim, terutama hakim tipikor, di seluruh Indonesia dalam menegakan hukum dan keadilan. Dengan begitu, para koruptor akan ciut karenanya. Sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor. Semoga sikap Khamozaro “membakar”, menggelorakan semangat para hakim & kita masyarakat sipil dalam menebas para koruptor.

Sekali lagi, “terbakarnya” rumah hakim Khamozaro sampai nyaris ludes adalah merupakan upaya intimidatif untuk melemahkan para hakim.

Berkenaan dengan peristiwa tersebut DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu, DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, kasus teror tersebut harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus ini.

Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk prolegnas/program legislasi nasional urutan nomer 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebab itu, sebutan hakim sebagai “pejabat negara” haruslah disertai dengan jaminan negara atas keamanan mereka serta pemenuhan hak-hak para hakim.

Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif mensikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror ini dapat dibongkar, sehingga tidak terulang kembali.

Keempat, janji Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan para hakim dan tidak dianggap sebagai janji politik belaka. Presiden Prabowo minimal dua kali menyampaikan janjinya kepada para calon hakim baru maupun di depan pimpinan Mahkamah Agung hingga saat ini belum terwujud. Presiden menyampaikan janjinya pada tanggal 19 Februari 2025 serta disampaikan lagi di hadapan ribuan calon hakim pada tanggal 12 Juni 2025 keduanya disampaikan Presiden Prabowo di gedung Mahkamah Agung.

Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah sebuah komitmen yang harus dilaksanakan, yang punya dampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis.

Tidakah sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan kepada kita bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena ia menistakan prinsip-prinsip keadilan? Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya menjadi pelajaran terdekat bagi kita untuk diambil sebagai pelajaran.

Salam hormat,

Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Email: tmluthfiyazid@yahoo.com

Rusman

Editor

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SebelumnyaMemberikan Pengecualian dan Hak Istimewa Kepada AS dan Inggris, ICC Berat Sebelah dan Tidak NetralSelanjutnyaHilangnya Legitimasi Badan Pidana International (ICC), Melumpuhkan Wibawa Moral Statuta Roma

Lainnya di Hukum

Lihat semua
Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCW di Tengah Rivalitas Global
Analisis

Sabrina Dallafior dan Ujian Independensi OPCWOPCW di Tengah Rivalitas Global

18 Agustus 2026 · 3 menit baca

Intervensi AS Terhadap Kemandirian ICC, Membahayakan Supremasi Hukum dan Keadilan
Analisis

Intervensi AS Terhadap Kemandirian ICCICC, Membahayakan Supremasi Hukum dan Keadilan

26 Mei 2026 · 4 menit baca

Fasisme dan Rasialisme Pemerintahan Presiden Trump Dalam Memperlakukan Para Imigran Asing di Amerika Serikat
Analisis

Fasisme dan Rasialisme Pemerintahan Presiden Trump Dalam Memperlakukan Para Imigran Asing di Amerika SerikatAmerika Serikat

3 Mei 2026 · 6 menit baca

Terpopuler

  1. 01Rencana Merger Elnusa dan PDSI: Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo
  2. 02Redefinisi Paradoks untuk Dekonstruksi Derrida
  3. 03Ekonomi Politik NU dan Pesantren (Catatan Pasca Muktamar)
  4. 04Media Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?
  5. 05Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents