Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Pustaka GFI
    • Podcast
    • Galeri
Logo Global Future Institute

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Analisis

Aksi Sepihak AS ke Venezuela, Runtuhnya Spirit dan Legitimasi Piagam Perserikatan Bangsa-BangsaPerserikatan Bangsa-Bangsa

Hendrajit

Hendrajit·22 Januari 2026·5 menit baca

Bagikan
Aksi Sepihak AS ke Venezuela, Runtuhnya Spirit dan Legitimasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Aksi militer yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) untuk “menculik” Presiden Venezuela Nicolas Maduro dengan mendayagunakan kekuatan bersenjata, secara faktual memang sudah tidak bisa dibantah lagi dari sudut pandang manapun. Namun ada sebuah fakta yang jauh lebih penting dan strategis untuk ditelaah, yaitu ketika hukum internasional yang bersumberkan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ternyata saat ini dengan mudah tunduk pada kekuatan dan kepentingan imperialisme. Imperialisme lah yang saat ini justru menjadi fondasi untuk menjaga Keamanan Global, sehingga pada kenyataannya telah melecehkan PBB sebagai badan dunia.

Mary Ellen O’Connell, guru besar hukum internasional i Universitas Notre Dame, dalam penuturannya mengatakan bahwa pemerintah AS telah melanggar hukum internasional melalui tiga kategori hukum internasional. Pertama, pada 2 September 2025, tentara AS menyerang dan meledakkan kapa kecil di Karibia dengan dalih kapal tersebut membawa narkoba ilegal ke AS. Tentu saja hal tersebut dipandang sebagai pelanggaran hukum internasional, meskipun dengan dalih untuk aksi pemberantasan narkoba. Namun AS tetap saja melancarkan aksi ilegal tersebut meski melanggar hukum internasional.

Baca: 3 ways US actions in Venezuela violated international law

Tapi rupanya aksi September 2025 itu hanyalah aksi pengalih-perhatian, karena sasaran sesungguhnya adalah pada awal Januari 2026. Pada 3 September 2026, tentara AS kembali melancarkan serangan yang jauh lebih mematikan. Menyerang kota Caracas yang boleh dibilang padat penduduk, sebagai kedok  untuk memasuki rumah presiden Maduro dan menahan paksa dia dan istrinya, Cilia Flores. Yang kemudian “menculik” mereka berdua ke AS dengan dalih harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.

Di sinilah pakar hukum internasional Mary Ellen O’Connell, menelaah secara rinci pelanggaran hukum internasional pemerintah AS berdasarkan tiga kategori hukum internasinal. Pertama, pelanggaran hukum internasional yang melarang penggunaan kekerasan. Kedua, pelanggaran hukum pidana internasional ihwal siapa yang secara sah dapat dibawa ke hadapan pengadilan negara asing untuk menghadapi tuduhan pidana. Ketiga, melanggar hukum internasional ketika hal itu sejatinya merupakan aksi intervensi atas kendali kekuatan imperialisme terhadap negara asing.

Baca:

US military action in Venezuela would violate international law, expert says

Nah, mengapa pelanggaran hukum intenasional atas dasar tiga kategori hukum internasional tersebut pada perkembangannya telah meruntuhkan Piagam PBB? Sebab dalam penggunaan hukum internasional dan penggunaan kekuatan bersenjata yang dipandang tidak perlu, telah dibatasi oleh pasal-pasal yang termaktub dalam Piagam PBB. Jadi penggunaan sarana kekerasan dan kekuatan bersenjata seperti rudal dan bom yang digunakan tentara AS di Karibia dan Pasifik pada September 2025 maupun di wilayah Venezuela pada serangan 3 Januari 2026, pada dasarnya telah melanggar pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.

Dengan demikian hanya ada dua batasan pada larangan umum tersebut: ketika Dewan Keamanan PBB mengizinkan penggunaan kekuatan atau ketika suatu negara anggota PBB telah diserang oleh negara lain dengan serangan bersenjata yang signifikan. Lain dari itu masuk kategori pelanggaran hukum internasional.

Lalu, mengapa serangan militer AS menangkap Nicolas Maduro tersebut masuk pelanggaran kategori kedua? Menurut Mary Ellen O’Connell, kepala negara yang sedang menjabat memiliki kekebalan dari yurisdiksi pengadilan negara asing , titik. Jadi, terlepas dari bagaimana Maduro dibawa ke pengadilan AS, hukum internasional mengatakan bahwa seseorang yang mencoba menjalankan pemerintahan harus bebas dari campur tangan pengadilan negara asing.

Mary Ellen O’Connell lebih lanjut menjelaskan, setiap negara di dunia mungkin memiliki beberapa masalah dengan pemimpin negara asing, dan jika mereka mulai mengajukan dakwaan kriminal terhadap mereka, menculik mereka dan membawa mereka ke hadapan pengadilan mereka, berarti tidak akan ada kepala negara yang berani melakukan perjalanan ke luar negeri. Benar dan masuk akal juga analisis Mary Ellen O’Connell.  Sebab itu sama saja menciptakan kondisi yang meniadakan diplomasi internasional dalam penyelesaian sengketa internasional lewat meja perundingan. Alhasil bisa menimbulkan gangguan, kekacauan, dan ketidakamanan. Bukankah ini sama saja menciptakan aksi terorisme dan anarki berskala internasional yang disponsori oleh negara?

Lagipula, bukankah AS dan Venezuela mempunyai Perjanjian Ekstradisi, sehingga kalau pemerintah AS bermaksud mendakwa seseorang di Venezuela yang mereka pandang telah melakukan tindak pidana yang sah secara hukum, AS seharusnya menggunakan proses hukum ekstradisi yang biasa untuk memastikan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum. Mengherankan sekali mengapa AS justru malah melanggar hukum. Mengapa AS malah lebih mengutamakan untuk menunjukkan dirinya berada di atas supremasi hukum alih-alih mempertunjukkan dirinya sebagai negara yang patuh pada hukum?

Adapun pelanggaran kategori ketiga hukum internasional, langkah yang ditempuh Presiden Donald Trump jelas-jelas mempertunjukkan niat negaranya untuk melancarkan internvensi militer atas dasar arahan kepentingan kekuatan imperialism ke negara asing. Sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Trump bahwa aksi tersebut dimaksudkan untuk menguasai sumberdaya alam (minyak) Venezuela. Sehingga aksi sepihak AS 23 Januari 2026 itu merupakan pelanggaran integritas teritorial dan kedaulatan politik bangsa dan negara Venezuela.

Jelas hal Ini juga bertentangan dengan spirit Piagam PBB yang mengandung prinsip-prinsip hukum internasional berkaitan dengan penentuan nasib sendiri rakyat, dan prinsip-prinsip untuk menjaga ketertiban dunia.

Selain dari itu pula, Piagam PBB didasari gagasan untuk mencegah jangan sampai Perang Dunia II yang waktu itu baru saja berakhir pada 1945 itu, terulang kembali. Maka itu dalam Piagam PBB tersebut secara tegas melarang penggunaan kekerasan yang ditujukan kepada negara asing.

Apa jadinya kalau kemudian spirit Piagam PBB tersebut dilanggar dan dilecehkan? Bisa dipastikan akan menciptakan anarki dan teroirisme berskala internasional yang didukung oleh negara.  Negara-negara yang sejatinya juga tidak punya kepedulian dan penghargaan terhadap semangat Piagam PBB maupun prinsip-prinsip hukum internasional, secara bebas akan meniru  langkah gangster-gangsteran ala Amerika yang telah diperagakan secara vulgar ketika menyerang wilayah kedaulatan nasional Venezuela.

Dalam skenario terburuk yang bisa kita bayangkan, Sistem PBB yang tersurat dalam Piagam PBB pun pada gilirannya akan terkikis dan kehilangan legitimasinya. Manuver AS ke Venezuela pada 3 Januari 2026 lalu, bisa dibaca sebagai aksi vulgar melecehkan hukum internasional, melecehkan PBB sebagai badan dunia, seraya menegaskan dominasi sepihak (unilateral) AS dari belahan Barat, sebagai satu-satunya kekuatan hegemoni global.

Saya kira tidak berlebihan jika mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memperingatkan bahwa situasi dan konstelasi geopolitik internasional yang berlangsung saat ini, mirip-mirip saat-saat menjelang meletusnya Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945). Inti soal di sini bukan apakah akan meletus atau tidak meletusnya Perang Dunia III, melainkan situasi anarki dan terorisme  internasional yang ditandai mulai runtuhnya Spirit dan Legitimasi Piagam PBB, membuka berbagai kemungkinan baru yang tidak terduga, yang berpotensi terciptanya tatanan global baru dan keseimbangan kekuatan-kekuatan baru di dunia internasional. Entah melalui penggunaan kekerasan dan kekuatan militer atau melalui perang diplomasi.

Namun apapun kemungkinan dari dua opsi tersebut, dunia internasional saat ini berada dalam situasi yang tidak stabil dan penuh gejolak. Sehingga Indonesia maupun negara-negara berkembang lainnya, harus merespons konstelasi geopolitik internasional tersebut sesuai aspirasi dan kepentingan negara-negara berkembang di pelbagai kawasan dunia. Supaya jangan sampai ibarat dua gajah bertarung, landak mati di tengah.

Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Hendrajit

Editor

Hendrajit

Direktur Eksekutif GFI

Pengkaji geopolitik, memprakarsai berdirinya Global Future Institute pada 11 Oktober 2007. Penulis buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru.

SebelumnyaPemilihan Langsung: Senjata Pemusnah BangsaSelanjutnyaAmerika: Raksasa yang Sekarat dan Posisi Indonesia

Lainnya di Analisis

Lihat semua
Polarisasi Blok Indo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN
Analisis

Polarisasi Blok Indo-PasifikIndo-Pasifik, Membahayakan Kedaulatan Nasional ASEAN

30 Agustus 2026 · 3 menit baca

Kita Butuh Mas Botok Sebagai Tokoh Rakyat
Analisis

Kita Butuh Mas BotokBotok Sebagai Tokoh Rakyat

29 Agustus 2026 · 10 menit baca

Demo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan
Analisis

Demo 27 AgustusDemo 27 Agustus: Antara Isu Rakyat, Kepentingan Politik, dan Dugaan Penunggangan

27 Agustus 2026 · 2 menit baca

Terpopuler

  1. 01Rencana Merger Elnusa dan PDSI: Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo
  2. 02Redefinisi Paradoks untuk Dekonstruksi Derrida
  3. 03Ekonomi Politik NU dan Pesantren (Catatan Pasca Muktamar)
  4. 04Media Takut Penguasa atau Takut Kehilangan Bisnis?
  5. 05Menelisik Sindikat “Protection Racket” di Jantung Republik

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents