Tentang KamiBedah BukuRedaksiGaleriPodcastHubungi Kami
ID/EN
The Global ReviewThe Global ReviewPemandu Informasi Perkembangan Dunia
  • Analisis
  • Internasional
    • Asia Tenggara
    • Asia Timur
    • Asia Selatan
    • Asia Tengah
    • Australia
    • Timur Tengah
    • Afrika
    • Amerika Latin
  • Geopolitik
  • Politik-Keamanan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Isu

    • Diplomasi
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Sains & Teknologi
    • Kesehatan

    Liputan Khusus

    • Sorot Tokoh
    • Features
    • Media

    Kanal

    • Bedah Buku
    • Pustaka GFI
    • Podcast
    • Galeri
Logo Global Future Institute

Diterbitkan oleh

Global Future Institute (GFI)

Lembaga pengkajian geopolitik dan politik luar negeri, berdiri 11 Oktober 2007. The Global Review adalah kanal jurnalistiknya.

Tentang GFI
The Global Review

Pemandu Informasi Perkembangan Dunia

DARIA Building, Suite 402, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

redaksi.theglobalreview@gmail.com

Lembaga

  • Tentang Global Future Institute
  • Pengurus GFI
  • Hubungi Kami

Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Bedah Buku
  • Galeri
  • Podcast

Copyright © 2008-2026 The Global Review

Politik-Keamanan

380 Juta Yen untuk “IanfuIanfu”: Ketika Penyelesaian Negara Tidak Sampai kepada Penyintas

Rusman

Rusman·16 Oktober 2026·9 menit baca

Bagikan
380 Juta Yen untuk “Ianfu”: Ketika Penyelesaian Negara Tidak Sampai kepada Penyintas

Penulis: Anugrah Saputra (Dosen Universitas Budi Luhur, Tenaga Ahli BAM DPR RI, dan Peneliti Independen Romusha di Indonesia Periode 1942–1945)

Teringat kembali, sudah hampir tiga dekade berlalu sejak Pemerintah Indonesia mengambil pilihan kebijakan pada 1997 dalam merespons tuntutan kompensasi bagi perempuan Indonesia yang menjadi korban perbudakan seksual militer Jepang. Pemerintah Indonesia ketika itu tidak menempuh mekanisme kompensasi individual secara langsung kepada para korban. Sebaliknya, penyelesaian ditempuh melalui skema yang melibatkan Asian Women’s Fund (AWF). Dalam pelaksanaannya, skema tersebut kemudian menyisakan persoalan mengenai sejauh mana penyelesaian itu benar-benar menjangkau para penyintas.

Dokumen Kementerian Sosial Republik Indonesia berjudul Laporan Kegiatan Diskusi Perkembangan dan Penyelesaian Isu “Ianfu” di Indonesia, yang dibuat setelah diskusi di Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung pada 11 Mei 2026, kembali membuka catatan terhadap persoalan tersebut. Menurut laporan itu, sejak persoalan “ianfu” terungkap, Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan menuntut kompensasi. Pemerintah hanya mengharapkan pemerintah Jepang mencari cara penyelesaian yang baik.

Indonesia kemudian memperoleh dukungan senilai 380 juta yen melalui skema AWF selama 10 tahun. Pada 25 Maret 1997, pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Jepang melalui AWF. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU berjudul Promotion Regarding Social Welfare Services for Elderly People in Indonesia, atau promosi pelayanan kesejahteraan sosial bagi orang tua di Indonesia.

Namun, persoalan mendasarnya justru bukan sekadar ke mana dana tersebut mengalir. Dokumen pelaksanaan menunjukkan bahwa dana itu digunakan untuk pembangunan dan renovasi fasilitas pelayanan sosial lanjut usia. Persoalannya adalah: mengapa penyelesaian atas persoalan penyintas kekerasan seksual kemudian diwujudkan terutama dalam bentuk fasilitas kesejahteraan lansia?

Dalam laporan penanganan ianfu yang dikutip dokumen tersebut, proyek AWF berlangsung selama 10 tahun, 1997–2007. Kementerian Sosial disebut membangun 61 Panti Sosial Tresna Werdha dan melakukan renovasi di 26 provinsi, dengan penggunaan dana sebesar Rp24.156.315.649.

Negara tentu dapat berargumentasi bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial. Bahkan dalam laporan pemerintah, kebijakan itu dikaitkan dengan upaya menjaga harkat dan martabat perempuan. Tetapi pilihan kebijakan tersebut tetap menyisakan pertanyaan, ketika persoalan yang hendak diselesaikan adalah kekerasan dan kejahatan seksual pada masa perang, mengapa manfaat penyelesaiannya tidak diberikan secara langsung kepada orang-orang yang mengalaminya?

Pertanyaan ini penting karena penyelesaian tersebut bukan semata persoalan uang. Dibaliknya terdapat pengakuan atas pengalaman, martabat, dan penderitaan seseorang. Ketika dana diwujudkan dalam bentuk bangunan panti sosial, manfaatnya menjadi tidak langsung bagi para penyintas yang seharusnya menjadi pusat perhatian yang sesungguhnya.

Salah satu alasan yang tercatat dalam penjelasan pemerintah ketika itu berkaitan dengan kesulitan mengidentifikasi mantan “ianfu”. Karena itu, pemberian bantuan secara individual kepada mereka tidak dipilih. Alasan tersebut juga tercatat dalam penjelasan mengenai pelaksanaan program di Indonesia.

Namun, kesulitan negara dalam mengidentifikasi korban tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak korban. Justru pertanyaan berikutnya mestinya adalah mengapa negara tidak terlebih dahulu membangun mekanisme yang memungkinkan pengakuan, verifikasi, dan pendataan para penyintas, lalu menentukan bentuk pemulihan yang dapat diterima secara langsung oleh mereka?

Jika mekanisme verifikasi tidak tersedia, sementara kompensasi individual kemudian dianggap sulit diberikan karena tidak mudah membuktikan siapa yang benar-benar menjadi korban, persoalannya menjadi seperti lingkaran yang tidak pernah selesai. Kesulitan mengidentifikasi korban menjadi alasan untuk tidak memberikan bantuan langsung, tetapi mekanisme yang memungkinkan klaim para penyintas diverifikasi juga tidak berkembang dan tidak dikerjakan secara memadai.

Di titik inilah kebijakan tersebut perlu dilihat kembali. Apakah dana AWF ketika itu dipandang sebagai bentuk penyelesaian terhadap persoalan “ianfu”, sebagai bantuan sosial bagi masyarakat lanjut usia, atau sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap para penyintas? Perbedaan ini bukan persoalan istilah semata. Ia menentukan siapa yang menjadi subjek utama penyelesaian, yaitu penyintas yang mengalami kekerasan dan kejahatan seksual masa perang atau masyarakat luas sebagai penerima manfaat program sosial.

Penyelesaian yang Tidak Sampai kepada Penyintas

Dokumen Kemensos menyebut seorang penyintas bernama Suhanah dari Cimahi, Jawa Barat, yang disebut terus memikirkan uang AWF. Menurut kesaksian anak angkatnya, Asep Suhendi, Suhanah menantikan uang tersebut selama bertahun-tahun. Uang yang ditunggu tidak kunjung datang hingga ia sakit dan meninggal pada 2006. Kisah Suhanah memperlihatkan bahwa sebuah kebijakan negara memiliki konsekuensi yang sangat personal. Bagi birokrasi, dana bisa berubah menjadi bangunan. Bagi penyintas, bantuan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan atas penderitaan yang dialaminya. Perbedaan perspektif inilah yang membuat persoalan AWF tidak sederhana.

Menariknya, dokumen Kemensos juga membandingkan mekanisme AWF di Indonesia dengan Filipina dan Belanda. Di Filipina, pelaksanaan bantuan AWF melibatkan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah Filipina berperan sebagai mediator antara pemerintah Jepang dan kelompok penyintas yang didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Di Belanda, dana AWF dikelola oleh organisasi bernama PICN. Identifikasi penyintas dilakukan melalui pengumuman di media massa, kemudian dilanjutkan dengan penelitian dan pendataan terhadap calon penerima. Artinya, menurut dokumen tersebut, terdapat mekanisme yang secara lebih langsung menghubungkan program dengan penyintas di beberapa negara.

Laporan juga mencatat bahwa sejak 1999 AWF telah memberikan “uang kerahiman” secara langsung kepada 120 penyintas dari Taiwan dan Filipina. Mekanisme tersebut tetap mendapat kritik dari kelompok penyintas karena dinilai belum menyelesaikan persoalan tanggung jawab Jepang atas sistem perbudakan seksual pada masa perang secara adil.

Persoalannya dengan demikian, bukan semata-mata tentang uang. Ada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah suatu penyelesaian dapat dianggap tuntas hanya karena pemerintah telah menandatangani perjanjian? Ataukah penyelesaian baru layak disebut tuntas, ketika para korban memperoleh pengakuan, perlindungan, dan pemulihan yang layak? Pertanyaan itu seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan sejarah atau catatan dalam laporan pemerintah belaka. Selama persoalan pengakuan dan pemulihan penyintas belum dituntaskan, negara masih memiliki pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya terletak pada perjanjian yang ditandatangani atau program yang dijalankan, melainkan juga pada apakah para penyintas benar-benar langsung merasakan kehadiran dan tanggung jawab negara.

Dari Laporan Menuju Tindakan

Dokumen Kementerian Sosial mengenai perkembangan dan penyelesaian isu “ianfu” Indonesia dapat menjadi pintu dialog baru antara pemerintah, penyintas, dan masyarakat sipil yang peduli terhadap isu kekerasan seksual pada masa pendudukan militer Jepang 1942–1945. Pertemuan pada 11 Mei 2026 di Kota Bandung penting karena membuka ruang untuk merefleksikan kembali kebijakan masa lalu sekaligus memikirkan mekanisme penyelesaian yang lebih tepat bagi penyintas yang masih hidup.

Salah satu persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi adalah mekanisme pemanfaatan dana AWF. Laporan Kemensos mencatat bahwa dana tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penyintas “ianfu”, melainkan digunakan untuk pembangunan dan renovasi fasilitas pelayanan sosial lanjut usia. Fakta ini dapat menjadi pembelajaran bahwa kebijakan penyelesaian persoalan “ianfu” ke depan perlu memastikan manfaatnya benar-benar diterima oleh penyintas yang menjadi sasaran.

Karena itu, momentum dialog tersebut perlu didorong menjadi langkah yang lebih serius melalui peta jalan baru penyelesaian persoalan “ianfu”. Titik berangkatnya harus jelas, yaitu penyintas yang masih hidup ditempatkan sebagai pusat kebijakan, dengan kebutuhan mereka menjadi dasar penanganan, terutama bantuan sosial, layanan kesehatan, pendampingan, dan perlindungan sosial secara penuh.

Langkah paling mendesak adalah membangun data terintegrasi mengenai penyintas yang masih hidup. Berbagai sumber yang selama ini dikumpulkan masyarakat sipil dan peneliti, termasuk data dari EkaHindra (peneliti independen “ianfu”) , Dr. Koichi Kimura, Profesor Emeritus Kosuke Mizuno dari Kyoto University, Profesor Emeritus Akihisa Matsuno dari Osaka University, dan Takashi Suzuki (peneliti indenpenden Jepang), perlu dikompilasi dan dibandingkan dengan data pemerintah serta sumber pendataan terdahulu.

Data tersebut selanjutnya perlu diverifikasi langsung oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, termasuk melalui penelusuran langsung ke lapangan. Verifikasi tidak cukup hanya untuk menghasilkan angka, tetapi juga informasi mengenai identitas, keberadaan, kondisi sosial, serta kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan masing-masing penyintas secara cepat dan terukur.

Dengan demikian, pendataan tidak berhenti menjadi arsip. Setiap penyintas yang ditemukan harus dapat langsung dihubungkan dengan layanan sosial dan kesehatan yang tersedia. Di situlah kehadiran negara menjadi konkret, bukan hanya sekadar mencatat sejarah mereka saja, tetapi memastikan penyintas yang masih hidup memperoleh perhatian dan layanan yang mereka perlukan.

Menemukan Yang Tersisa

Agar proses tersebut tidak berhenti sebagai rekomendasi, diperlukan Tim Ad Hoc untuk pendataan dan penanganan penyintas “ianfu” di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Tim tersebut dapat melibatkan unsur pemerintah, pendamping penyintas, peneliti, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil yang konsen dengan isu kemanusiaan.

Kementerian Sosial dapat memastikan koordinasi dan pelayanan. Peneliti dan akademisi membantu integrasi serta verifikasi data. Pemerintah daerah mendukung penelusuran lapangan dan pelayanan, sementara masyarakat sipil dapat membantu pendampingan. Media pun dapat berperan dalam pengawasan publik dengan tetap menjaga privasi penyintas.

Tim Ad Hoc tersebut tidak perlu menjadi lembaga permanen. Mandatnya harus spesifik dan terukur yaitu mengintegrasikan data, memverifikasi penyintas yang masih hidup, melakukan asesmen kebutuhan, serta memastikan hasil pendataan diteruskan kepada layanan sosial dan kesehatan yang sesuai. Dengan cara itu, pendataan tidak berhenti sebagai pekerjaan administratif semata, tetapi menjadi pintu masuk bagi kehadiran negara secara langsung.

Pendekatan ini penting karena persoalan “ianfu” bukan semata-mata persoalan sejarah, melainkan juga ujian atas komitmen negara dalam memenuhi kebutuhan dan memberikan perlindungan kepada para penyintas yang masih hidup. Mengingat usia mereka yang semakin lanjut, pendataan, pendampingan, dan akses terhadap layanan sosial serta kesehatan tidak dapat terus ditunda.

Karena itu, momentum kegiatan Kemensos pada Mei 2026 jangan berhenti sebagai laporan pertemuan belaka. Ia perlu menjadi awal dari peta jalan baru yang berorientasi kepada penyintas. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak dokumen yang dihasilkan, melainkan apakah penyintas yang masih hidup berhasil ditemukan, diverifikasi, dan memperoleh bantuan sosial serta layanan kesehatan yang mereka butuhkan secara nyata.

Namun, apa lacur, pertemuan di Bandung pada 11 Mei 2026 itu telah berlalu berbulan-bulan. Ruang dialog memang telah dibuka, persoalan kembali dibicarakan, dan sejumlah gagasan telah mengemuka. Namun, hingga Oktober 2026, belum tampak informasi terbuka mengenai tindak lanjut konkret untuk penanganan penyintas secara cepat dan nyata. Pertemuan tidak boleh berhenti sebagai catatan diskusi. Bagi para penyintas yang kian lanjut usia, setiap penundaan berarti semakin sempitnya kesempatan untuk memperoleh pengakuan, pendampingan, dan pemulihan yang layak.

Lalu, ke mana langkah Kementerian Sosial setelah pertemuan itu? Apakah laporan dan hasil diskusi hanya akan kembali menjadi dokumen yang tersimpan di meja birokrasi? Berapa lama lagi negara harus menunggu sebelum mulai bergerak menanganinya?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Para penyintas “ianfu” yang masih hidup bukanlah kelompok yang memiliki waktu tanpa batas. Mereka adalah orang-orang lanjut usia yang telah menunggu puluhan tahun. Sebagian bahkan telah meninggal dunia sebelum pernah merasakan bentuk pemulihan yang mereka harapkan. Jangan sampai sejarah kembali berulang ketika persoalan dibicarakan, waktu terus berjalan, sementara negara sibuk menyusun laporan. Ketika mekanisme hendak dibentuk, usia penyintas terus bertambah. Dan ketika keputusan akhirnya datang, orang yang hendak menerima manfaatnya sudah tidak ada.

Negara tidak cukup hanya mengingat mereka sebagai bagian dari sejarah. Selama masih ada penyintas yang dapat ditemukan, masih ada kesempatan untuk memperbaiki cara negara hadir dihadapan mereka. Bukan lagi sekadar melalui dokumen dan laporan, tetapi melalui bantuan, layanan, dan perhatian yang benar-benar langsung mereka rasakan.

Rusman

Editor

Rusman

Direktur Teknologi Informasi

Perintis GFI sejak 2008, wartawan tabloid DeTAK, jurnalis terbaik versi Yayasan KEHATI dan Lembaga Pers Dr. Supomo tahun 2000.

SelanjutnyaDari Pratikno Hingga Rocky Gerung: Membaca Makna Wantimpres Prabowo Menuju 2029

Lainnya di Politik-Keamanan

Lihat semua
Dari Pratikno Hingga Rocky Gerung: Membaca Makna Wantimpres Prabowo Menuju 2029
Politik-Keamanan

Dari Pratikno Hingga Rocky Gerung: Membaca Makna WantimpresWantimpres Prabowo Menuju 2029

4 Oktober 2026 · 10 menit baca

Rangkuman Detail Diskusi “Presiden Prabowo Menjawab”
Politik-Keamanan

Rangkuman Detail Diskusi “Presiden PrabowoPrabowo Menjawab”

18 September 2026 · 8 menit baca

Urgensi Meritokrasi dan Smart Government
Politik-Keamanan

Urgensi Meritokrasi dan Smart GovernmentGovernment

13 September 2026 · 3 menit baca

Terpopuler

  1. 01380 Juta Yen untuk “Ianfu”: Ketika Penyelesaian Negara Tidak Sampai kepada Penyintas
  2. 02Membaca Masa Depan Ekonomi Indonesia Sesudah 10 Tahun di Bawah Jokowi
  3. 03Revolusioner yang Tak Pernah Selesai dengan Republik
  4. 04Memahami Evolusi Pemikiran Politik Sukarno dalam Hubungan Indonesia-Tiongkok (1956-1965)
  5. 05Njoto, Intelektual PKI, Penggerak Pers, dan Tokoh yang Tersisihkan Menjelang G30S 1965

Podcast Terbaru

  • Armory Reborn

    Militerisasi Eropa: Konsekuensi Pasca-Invasi Rusia ke Ukraina

  • Jaya Suprana Show

    Di Jaya Suprana Show, Hendrajit Bedah Perang Asimetris sebagai Sarana Nir-Militer Imperialisme Gaya Baru

  • Rasil TV

    Rasil TV: Gejolak Geopolitik Dunia dan Peluang Perang Dunia Ketiga

Semua podcast

Bedah Buku

Sampul buku Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Buku pilihan

Perang Asimetris & Skema Penjajahan Gaya Baru

Hendrajit, Global Future Institute (2019)

Baca ulasannya

Ikuti di Facebook

theglobal-review.com

2.147 pengikut

Suka Halaman

Jaringan Rujukan

Sumber dan mitra pantauan kami, dari lembaga resmi dalam negeri hingga media analisis lintas kawasan.

Indonesia

  • Kemlu.go.id
  • Kemhan.go.id
  • NU.or.id
  • Kompas.com
  • The Jakarta Post
  • Obsession News
  • Opini Indonesia
  • Pena Merah Putih

Internasional

  • Strategic Culture
  • Global Research
  • The Duran
  • Consortium News
  • Journal NEO
  • Voltaire Network
  • MintPress News
  • Oriental Review
  • Antiwar.com
  • Countercurrents