Deklarasi ini diharapkan menjadi petunjuk untuk sebuah langkah yang lebih jauh menuju perdamaian Deklarasi Konferensi Internasional
Panitia konferensi internasional bertajuk "Perang Dunia II dan Munculnya Multilateralisme" yang diselenggarakan di Kuala Lumpur Convention Centre, Malaysia pada 13 Mei 2010 bersamaan dengan ulang tahun ke-65 kemenangan Sekutu di Perang Dunia II ingin menyatakan poin-poin berikut ini. 1. Berbagai konflik yang ada dan berkecamuk yang masih mengancam stabilitas global harus diselesaikan secara damai dan diplomatik alih-alih menebarkan peperangan dan intervensi yang pada gilirannya bisa menyulut perang lain yang mematikan dan menghancurkan yang mampu memicu terjadinya Perang Dunia III. 2. Pelajaran-pelajaran Perang Dunia II harus diingat oleh mereka yang masih mepraktikkan pelanggaran kedaulatan, penindasan hak asasi manusia dan berbagai manifestasi ketidaktoleransian lainnya, kekejaman dan ketidakadilan yang terjadi di Timur Tengah, Afghanistan dan tempat-tempat terkenal lainnya. 3. Peranan Sekutu (Uni Soviet, Amerika Serikat dan Britania Raya) dan kontribusi setiap negara untuk kemenangan atas Nazi Jerman dan Jepang yang militeristik adalah sebuah fakta sejarah yang tidak boleh pertanyakan lagi. 4. Kerjasama erat antara pemimpin Sekutu 65 tahun yang lalu dengan bijaksana cenderung mengesampingkan perbedaan pendapat dan berbagai pendekatan yang ada sementara mengkonsolidasikan kekuatan mereka untuk menghancurkan musuh bersama adalah di luar rentang waktu dan harus diikuti oleh negara-negara besar saat ini dalam menghadapi tantangan yang kita hadapi dalam dunia modern kita meskipun masih belum stabil. 5. Semua upaya untuk menulis ulang sejarah Perang Dunia II dan merevisi hasil-hasilnya harus dikutuk keras tanpa memandang status sang pelaku apakah itu pribadi, organisasi atau badan pemerintah. 6. Putusan-putusan yang diakui secara internasional dari serangkaian persidangan Nuremberg dan pengadilan para penjahat perang utama di depan Pengadilan Militer Internasional khususnya harus dianggap sebagai aturan hukum final dalam kaitannya dengan hasil-hasil Perang Dunia II dalam teater operasi Eropa. 7. Putusan-putusan Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh juga dikenal sebagai Pengadilan Kejahatan Perang Tokyo kepada para terdakwa dengan "Kejahatan Perang Konvensional", "Kejahatan terhadap Perdamaian" dan "Kejahatan terhadap Kemanusiaan" harus dipertimbangkan sebagai validitas hukum yang ditidak bisa diganggu gugat dan tulis ulang. 8. Upaya negara-negara tertentu di Eropa dan Asia untuk memuliakan para agresor harus dihentikan karena tindakan-tindakan mereka menodai memori suci puluhan jutaan korban Perang Dunia II di seluruh dunia yang kmeninggal dalam berbagai pertempuran berdarah di Eropa, Asia dan Afrika untuk mengembalikan kemerdekaan dan kedaulatan negara mereka. 9. Jadi kami menghimbau kepada pemerintah Negara Baltik - Latvia dan Estonia untuk menghentikan pemuliaan yang terus berlanjut dari kolaborator Nazi - mantan anggota divisi Waffen-SS dan berbagai formasi polisi. Kami juga menyeru kepada pemerintah Ukraina untuk mengakhiri berbagai peristiwa untuk menghormati Angkatan Darat Pemberontak Ukraina (UPA), yang berperang melawan pasukan Rusia selama Perang Dunia II. 10. Orang-orang dan bangsa-bangsa merdeka dunia harus secara damai membawa kekuatan super poer dunia saat ini untuk mengakhiri perang dan untuk bekerja sama dalam mengembalikan hak-hak rakyat dan menghormati konvensi dan hukum internasional yang menjamin kebebasan. 11. Dunia harus melangkah maju ke arah status militer politik yang multilateral dan berimbang, sehingga menghilangkan gertakan konstan dikenakan pada beberapa negara dunia dengan super power dunia. 12. Perdamaian harus menjadi 'perjuangan' sejati untuk semua orang di dunia daripada metode-metode 'pre-emptive' dan invasi ilegal yang dunia saksikan sejak awal milenium baru. 13. Bangsa-bangsa damai di bumi harus berusaha untuk memastikan bahwa senjata pemusnah massal dan senjata perang dibatasi produksi dan lingkupnya setika dunia harus melangkah menuju 'Perdamaian', bukan menuju perang dan agresi.
|